Pengantar
Berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan
masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau
kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap dijalankan. Tanpa
UN, pendidikan tidak akan bermutu. Dan apabila kelulusan hanya ditentukan oleh
sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta
didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut tidak bermutu.
Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar
filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti
pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan
lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian
Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta
didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena
itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
- Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan diujikan;
- Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal;
- Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan bimbingan tes;
- Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional;
- Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya agar peserta didik bisa lulus semua;
- Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian
Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
Sejarah dan Perkembangan
Tahun 1950-1960-an : Ujian Penghabisan
Tahun 1965-1971 : Ujian Negara
Tahun 1972-1979 : Sekolah melaksanakan ujian sendiri
Tahun 1980-2000 : Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional
Tahun 2001-2004 : Ujian Akhir Nasional sejak 2002
Tahun 2005-sekarang : Ujian Nasional
Ketentuan Ujian Nasional
2011
- Kelulusan peserta didik ditentukan dari gabungan nilai UN dan nilai sekolah. Bobot nilai UN 60 % dan nilai sekolah 40%. Nilai sekolah adalah gabungan dari nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor.
- Peserta didik dinyatakan lulus UN bila nilai akhir pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0, dan nilai rata-rata dari semua nilai akhir mencapai paling rendah 5,5.
- Dalam satu ruangan ujian terdapat 5 paket soal untuk tiap mata pelajaran.
- Tidak ada UN ulangan.
Keputusan Pengadilan
Negeri Jakpus, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Ujian
Nasional
1. Menyatakan bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Sisdiknas
No. 20 Tahun 2003
Pasal 1 ayat (1)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 3
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Tujuan Penyelenggaraan UN
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
PP No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 72 ayat (1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
Pasal 68
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Perbandingan Dengan Negara
Lain
Amerika Serikat sejak
tahun 2002 mewajibkan adanya tes nasional yang dilakukan terhadap peserta didik
di SD, SMP, dan SMA. Hasil tes bukan untuk menentukan kelulusan peserta didik
melainkan digunakan sebagai salah satu indikator untuk menentukan kualitas
pelayanan pendidikan suatu sekolah. Tujuan tes adalah untuk menjamin agar
peserta didik mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang menjadi haknya.
Setiap satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar kualitas pelayanan diberi
waktu paling lama tiga tahun untuk memperbaiki pelayanan pendidikannya.
Di Jerman, hasil
penilaian guru, konselor, dan orang tua menjadi penentu apakah seorang peserta
didik akan masuk ke gymnasium (untuk
ke perguruan tinggi), realschule
(untuk pendidikan umum), ataukah hauptschule
(untuk bekerja).
Hampir semua negara Eropa kecuali Italia dan Spanyol, tidak
melakukan Ujian Negara di SD. Italia dan Spanyol, seperti halnya Singapura,
melakukan Ujian Negara di SD untuk melanjutkan ke SMP. Tetapi hasil ujian tidak
menyebabkan peserta didik tidak boleh melanjutkan pendidikan wajib belajarnya
ke SMP.
Hampir semua negara Eropa kecuali Hungaria, Swiss, dan Kanada
melakukan Ujian Negara untuk peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke
SMA. Ujian ini bukan untuk menentukan kelulusan seseorang dari SMP tetapi
dipersyaratkan untuk mengetahui kemampuan yang telah dimilikinya untuk
selanjutnya ditentukan apakah akan melanjutkan ke sekolah umum ataukah sekolah
kejuruan.
Hungaria melaksanakan Ujian Nasional sejak 2002 untuk mengetahui
apakah standar yang ditetapkan dalam kurikulum telah tercapai.
Kanada melaksanakan Ujian Nasional untuk menjamin kualitas layanan
oleh Council of Minister of Education. Sedangkan kelulusan peserta didik
didasarkan pada asesmen hasil belajar oleh sekolah.
Rekomendasi
Teori pendidikan menyatakan, mutu pendidikan dalam arti mutu
lulusan, termasuk kemampuan dan wataknya, akan dipengaruhi oleh proses
pembelajaran yang dialami peserta didik. Sedangkan mutu proses pembelajaran
akan dipengaruhi oleh ketersediaan mutu dan sumber daya belajar (sarana,
prasarana, dan tenaga pendidik). Ketersediaan sumber daya pendidikan tergantung
dari ketersediaan dana. Sedangkan ketersediaan dana pendidikan tergantung dari
dukungan politik penyelenggara Negara.
Untuk meningkatkan mutu
pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, mempercepat
aksesibilitas terhadap pendidikan dasar yang bermutu bagi penduduk usia 7-15
tahun tanpa terkecuali.
Kedua, memenuhi kedelapan
elemen pendidikan, yaitu: (1) Isi; (2) Proses; (3) Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; (4) Sarana dan Prasarana; (5) Pengelolaan; (6) Pembiayaan; (7)
Penilaian; (8) Kompetensi Lulusan; yang
sesuai dengan standar nasional.
Ketiga, melakukan evaluasi untuk menjamin kualitas pelayanan pendidikan berkualitas.
Ketiga, melakukan evaluasi untuk menjamin kualitas pelayanan pendidikan berkualitas.
Kelulusan peserta didik, sebagaimana amanat UU Sisdiknas, diberikan
kepada pendidik. Karena pada dasarnya gurulah yang mengetahui perkembangan
siswa didiknya selama di sekolah.
Adapun Ujian Nasional jika
ingin tetap dilaksanakan, hanya boleh digunakan sebagai:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar