Senin, 05 Desember 2011

Press Release “EVALUASI MENUJU 2 TAHUN KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL”


HENTIKAN KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL SEBAGAI SYARAT KELULUSAN,
HENTIKAN PROGRAM RSBI/SBI, DAN
PENUHI ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20% DARI APBN DAN APBD DI LUAR GAJI PENDIDIK


Kondisi pendidikan Indonesia menjelang 2 tahun kepemimpinan Mendiknas M. Nuh masih jauh dari harapan. Kebijakan Ujian Nasional yang kontroversial dan telah digugat oleh sejumlah pakar pendidikan, pengamat, dan pemerhati pendidikan masih juga berjalan. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusannya tertanggal 21 Mei 2007 yang diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Citizen Law Suit yang menetapkan bahwa pemerintah dengan kebijakan ujian nasionalnya telah melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam salah satu amar putusannya tertulis “Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.”

Sementara itu program RSBI/SBI yang telah berlangsung sejak tahun 2006 juga menuai banyak kritik. RSBI/SBI telah melegalkan komersialisasi pendidikan karena biaya sekolah menjadi sangat mahal. Akibatnya masyarakat kalangan ekonomi lemah semakin terjauhkan dari pendidikan yang berkualitas. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengamanatkan para penyelenggara pemerintahan sesuai pasal  31 ayat (2) yang tertulis “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” serta di dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 5 ayat (1) tertulis “Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Mengenai anggaran pendidikan, pemerintah saat ini menyatakan bahwa anggaran pendidikan sudah memenuhi tuntutan undang-undang yaitu 20% APBN. Nyatanya 20% yang dimaksud pemerintah sebenarnya bukanlah murni anggaran pendidikan melainkan juga termasuk anggaran gaji pendidik. Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat (4) menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Sementara itu UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 49 ayat (1) dengan tegas menyatakan “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”

Berdasarkan paparan tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ menyatakan sikap:
  1. Mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan ujian nasional sebagai syarat kelulusan. 
  2. Mendesak pemerintah untuk menghentikan program RSBI/SBI. 
  3. Mendesak pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik.


Jakarta, 27 April 2011
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar