HENTIKAN KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL SEBAGAI SYARAT KELULUSAN,
HENTIKAN PROGRAM RSBI/SBI, DAN
PENUHI ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20% DARI APBN DAN APBD DI LUAR GAJI
PENDIDIK
Kondisi pendidikan Indonesia
menjelang 2 tahun kepemimpinan Mendiknas M. Nuh masih jauh dari harapan.
Kebijakan Ujian Nasional yang kontroversial dan telah digugat oleh sejumlah
pakar pendidikan, pengamat, dan pemerhati pendidikan masih juga berjalan.
Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusannya tertanggal 21 Mei
2007 yang diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung
telah mengabulkan gugatan Citizen Law Suit yang menetapkan bahwa pemerintah
dengan kebijakan ujian nasionalnya telah melanggar Hak Asasi Manusia. Dalam
salah satu amar putusannya tertulis “Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru,
kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di
seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian
Nasional lebih lanjut.”
Sementara
itu program RSBI/SBI yang telah berlangsung sejak tahun 2006 juga menuai banyak
kritik. RSBI/SBI telah melegalkan komersialisasi pendidikan karena biaya
sekolah menjadi sangat mahal. Akibatnya masyarakat kalangan ekonomi lemah
semakin terjauhkan dari pendidikan yang berkualitas. Padahal Undang-Undang Dasar
1945 jelas mengamanatkan para penyelenggara pemerintahan sesuai pasal 31 ayat (2) yang tertulis “Setiap warga
Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
serta di dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 5 ayat (1) tertulis “Setiap
warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Mengenai
anggaran pendidikan, pemerintah saat ini menyatakan bahwa anggaran pendidikan
sudah memenuhi tuntutan undang-undang yaitu 20% APBN. Nyatanya 20% yang
dimaksud pemerintah sebenarnya bukanlah murni anggaran pendidikan melainkan
juga termasuk anggaran gaji pendidik. Padahal UUD 1945 pasal 31 ayat (4)
menyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional”. Sementara itu UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 49
ayat (1) dengan tegas menyatakan “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Berdasarkan
paparan tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ menyatakan sikap:
- Mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan ujian nasional sebagai syarat kelulusan.
- Mendesak pemerintah untuk menghentikan program RSBI/SBI.
- Mendesak pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik.
Jakarta, 27 April 2011
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Negeri Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar