Senin, 05 Desember 2011

RUU Pendidikan Tinggi Dan Kegelisahan Tingkat Tinggi

Hantaman badai seakan tidak pernah selesai dari dunia pendidikan Indonesia. Gerah dengan permasalahan klasik tahunan yang tak kunjung usai seperti Ujian Nasional, kini rakyat dihadapkan pada satu isu besar regulasi Pendidikan Tinggi. Pemerintah bersama dengan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang rencananya akan disahkan tahun ini.

Pasca pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata pemerintah ingin membangkitkan ruh BHP melalui RUU PT. Sejumlah prinsip yang terdapat di BHP juga dianut oleh RUU PT. Ibarat sebotol minuman, isi minuman tetap sama namun kemasannya berbeda. Pengaruh neoliberal sepertinya sudah menghujam kuat dan mempengaruhi akal sehat para wakil rakyat.

RUU PT mengatur besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa. Disebutkan bahwa mahasiswa menanggung maksimal sepertiga dari total biaya operasional kampus. Sedangkan tak ada satupun pasal yang menyebutkan besarnya kewajiban pemerintah membiayai pendidikan tinggi. Hal ini jelas menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dalam membiayai pendidikan. Padahal UUD sangat jelas mengamanatkan bahwa pemerintahlah yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahkan jika kita melihat realitas saat ini, biaya kuliah semakin lama semakin mahal sementara masyarakat miskin semakin sulit mengakses pendidikan tinggi berkualitas. Kampus-kampus BHMN seperti UI, ITB, UGM, dan lainnya berdiri kokoh sebagai kampus unggulan dan mahal yang isinya kebanyakan kaum-kaum berduit. Bukan rahasia lagi jika biaya masuk perguruan tinggi bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Jumlah yang kecil untuk kaum elit, namun tentu saja sangat menakutkan bagi rakyat miskin.

Pendidikan tinggi seharusnya tidak disamakan dengan lembaga bisnis yang tujuannya mengeruk keuntungan dan membuka ladang-ladang kekayaan. Pendidikan tinggi seharusnya ditujukan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan mampu membangun bangsa dari keterpurukan. Pendidikan tinggi harus mampu memberi kesempatan kepada pelajar-pelajar terbaik untuk mengembangkan keilmuannya tanpa harus membeda-bedakan status ekonominya.

Jika RUU PT ini disahkan dan menghasilkan kebijakan yang tidak pro rakyat, mimpi untuk menjadi negara yang maju dan mampu menyejahterakan rakyatnya akan semakin sulit dicapai. Karena disadari bahwa hanya dengan pendidikan lah suatu bangsa akan bangkit dari keterpurukan. Dari berbagai permasalahan pendidikan yang sepertinya tidak ada habisnya, akhirnya kita patut bertanya, kapankah kegelisahan ini akan berakhir?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar